Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (4/2/2025).

Hasilnya, Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pemalsuan akta otentik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut.

“Dari hasil gelar kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.

Setelah menemukan adanya dugaan pemalsuan ratusan SHGB dan SHM tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di