Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ada Perubahan Wajah Istana Merdeka Era Prabowo, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi Istana Merdeka pada era Prabowo (kiri) dan era Jokowi (kanan). (Dok. IDN Times)
  • Istana Merdeka mengalami perubahan dengan penambahan atap dan pilar berbahan gypsum yang dipasang sejak dekorasi HUT ke-80 RI dan tetap terpasang hingga kini.
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan penambahan elemen tersebut tidak melanggar aturan cagar budaya karena telah melalui kajian konstruksi dan estetika bangunan.
  • Selain itu, proyek pembangunan gedung pertemuan baru di lahan kosong sekitar Istana Merdeka dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ruang rapat besar Presiden Prabowo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo

Tambahan atap dan pilar pernah dibuat untuk dekorasi peringatan HUT RI di Istana Merdeka. Setelah acara selesai, atap dan pilar tersebut dilepas kembali.

tahun 2025

Atap dan pilar tambahan mulai dipasang berbarengan dengan dekorasi HUT ke-80 RI di era Presiden Prabowo Subianto. Struktur tambahan itu tidak dilepas setelah perayaan.

7 Juli 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan penambahan atap dan pilar di Istana Merdeka tidak melanggar aturan cagar budaya. Ia juga membenarkan adanya proyek pembangunan gedung baru di sisi kiri istana.

kini

Atap dan pilar tambahan masih terpasang di beranda Istana Merdeka. Proyek pembangunan gedung pertemuan di lahan kosong sekitar istana sedang berlangsung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Terjadi perubahan pada tampilan Istana Merdeka di Jakarta dengan penambahan atap dan pilar, serta pembangunan gedung baru di sisi kiri kompleks istana.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto memimpin masa pemerintahan saat perubahan dilakukan, sementara Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut.
  • Where?
    Pekerjaan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, tepatnya di area Istana Merdeka dan lahan kosong di sisi kirinya.
  • When?
    Penambahan atap dan pilar dimulai bersamaan dengan dekorasi HUT ke-80 RI tahun 2025 dan masih terpasang hingga Juli 2026.
  • Why?
    Pembangunan dilakukan untuk menambah fasilitas pertemuan karena selama ini kegiatan besar presiden sering menggunakan tenda di halaman istana.
  • How?
    Penambahan struktur dilakukan menggunakan bahan seperti gypsum, sementara proyek gedung baru dibangun di atas tanah kosong sesuai aturan cagar budaya yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sekarang Istana Merdeka kelihatan beda, ada atap dan tiang baru di depan. Katanya itu dipasang waktu ulang tahun Indonesia ke-80 pas Presiden Prabowo. Atap dan tiang itu masih ada sampai sekarang, dan Menteri Fadli bilang itu gak melanggar aturan. Di samping istana juga lagi dibangun gedung baru buat tempat rapat presiden.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perubahan di Istana Merdeka pada era Presiden Prabowo menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian warisan budaya dan kebutuhan fungsional pemerintahan. Penambahan atap, pilar, serta pembangunan gedung pertemuan dilakukan berdasarkan kajian dan sesuai aturan cagar budaya, mencerminkan perhatian terhadap keaslian sejarah sekaligus efisiensi kegiatan kenegaraan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ada sedikit perubahan wajah Istana Merdeka, Jakarta di era Presiden Prabowo Subianto. Di beranda Istana Merdeka, kini ada atap dan penambahan pilar.

Atap dan pilar tambahan itu mulai dipasang berbarengan dengan dekorasi HUT ke-80 RI tahun 2025. Namun, atap dan pilar tambahan itu tidak dilepas dan masih dipasang hingga saat ini.

Atap dan pilar tambahan itu berbahan seperti gypsum. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan, penambahan atap dan pilar itu tidak melanggar aturan terhadap bangunan cagar budaya.

"Ya, gak ada masalah. Pada dasarnya yang mendukung termasuk konstruksi tampilan aslinya itu semuanya itu sudah melalui satu kajian juga," ujar Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo, memang pernah dibuat tambahan atap dan pilar untuk dekorasi peringatan HUT RI. Namun, setelah selesai acara HUT RI, atap dan pilar tambahan itu kembali dilepas.

1. Ada proyek pembangunan

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, di sisi kiri Istana Merdeka, ada proyek pembangunan gedung yang sedang dikerjakan. Fadli juga membenarkan adanya proyek tersebut.

"Ada, ada (proyek pembangunan). Tidak ada masalah saya kira. Ya, kita kan ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, itu kan bukan di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah," ujar dia.

2. Dibangun di tanah kosong

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Fadli, proyek tersebut dibangun di atas lahan kosong sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

"Karena dia di tanah yang juga kosong dan memang untuk keperluan ini kan bagian yang, bagian dari living heritage, tidak mengubah yang lain," kata dia.

3. Membangun gedung pertemuan

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadli mengatakan, gedung tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat pertemuan. Sebab, selama ini, Presiden Prabowo Subianto ketika mengumpulkan jajarannya dalam jumlah banyak, berada di tenda halaman antara Istana Merdeka dan Istana Negara.

"Ya, kita ini kan di sini kekurangan tempat ya, untuk misalnya melakukan pertemuan-pertemuan yang besar, ya makanya kan berapa kali ini selalu pakai tenda ya," ucap dia.

4. Aturan yang berlaku

Siswa Taruna Nusantara dapat Pembekalan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)

Gedung Istana Negara masuk ke dalam kategori Peringkat Cagar Budaya Nasional, sedangkan Istana Merdeka masuk kategori Peringkat Cagar Budaya Provinsi.

Aturan tentang renovasi dan pemugaran bangunan cagar budaya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam UU tersebut, pemugaran cagar budaya bisa dilakukan dengan memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 78 Ayat 1 menyebutkan, pengembangan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, revitalisasi potensi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Dalam Pasal 81 Ayat 1, disebutkan, setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, izin harus didapat dari menteri, gubernur atau bupati/wali kota sebelum melakukan pemugaran cagar budaya.

Menteri, gubernur atau bupati/wali kota terlebih dulu melakukan verifikasi apabila semua dokumen perizinan sudah diajukan.

Setelah melakukan verifikasi, menteri, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan izin pemugaran cagar budaya dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.

Curated For You

Editorial Team

Related Article