Bupati Kuansing Kumpulkan Uang 914 Kopdes Urus Pelepasan Izin Hutan

- KPK mengungkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar.
- Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
- Kasus bermula dari permintaan mobil mewah kepada calon Sekda, diikuti pemberian kendaraan dan proyek bernilai miliaran rupiah yang melibatkan Zulkarnain serta Ardiles demi keuntungan pribadi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby juga meminta uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu diduga untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
1. Penyidik masih kumpulkan bukti tambahan

Budi mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby. Diduga, uang-uang tersebut telah dikonversi ke mata uang asing.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.
2. Bupati Kuansing tersangka usai kena OTT

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
3. Suhardiman Amby minta suap ke calon Sekda

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.
Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.
Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu ardiles.
Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).



















