Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baleg DPR pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, RUU Minol diminta bukan untuk melarang alkohol.
"Kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh Baleg, bukan larangan tapi pengendalian. Alasannya, kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan pelarangan dalam segala hal," ujar perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta H. Lokra, saat RDPU Baleg DPR, di kanal YouTube Baleg DPR, Selasa (13/7/2021).