Surya: Satu poin yang paling ditakuti koruptor itu, khususnya karena penyebabnya keserakahan itu, kalau dimiskinkan. Jadi kita sudah mendesak sekali butuh Undang-Undang Perampasan Aset, sudah ada TPPU. Saya pernah jadi capim (calon pimpinan) KPK 2015, diseleksi oleh 9 Srikandi, semuanya pansel ibu-ibu, di DPR yang gagal, nol yang pilih, gak ada yang mau saya kayaknya di DPR itu.
Kami itu sempat para capim dilatih TPPU, jadi memang diharapkan KPK itu punya insiatif untuk eksekusi. Aturan ada, tapi gak dipakai, ya, gak akan ada gunanya. Proses perampasan aset, pemiskinan bagi koruptor itu harus dijalankan dan ini harus terbuka, karena dampaknya parah banget.
Ini soal penyebab korupsi karena kebutuhan, itu bisa diatasi barangkali dengan kenaikan gaji walaupun harus dilakukan dengan langkah-langkah konkret, menyusun KPI pencegahan korupsi misalnya di kalangan ASN. Kalau masalah sistem dan keserakahan, sumbernya keserakahan, memang harus dilakukan secara konkret karena kalau secara sistem itu kan merusak peluang setiap orang masuk untuk bagus.
Misalnya, korupsi di BUMN, teman-teman yang bagus tapi gak punya channel di BUMN, gak bisa masuk, tapi saya, misalnya yang gak punya apa-apa tapi karena kenal menterinya, saya bisa jadi komisaris di situ, jadi tidak adil.
Ini saya kira harus menjadi perhatian karena pemberantasan korupsi itu harus punya dampak langsung. Khususnya teman-teman generasi muda yang sejak awal sudah menghadapi berbagai masalah. Teman-teman ini mengalami. Kemudian literasi digital, jadi lahirnya di era digital. Itu tantangan menjadi lebih besar, jadi negara harus masuk.
Proses pemberantasan korupsi itu harus punya dampak secara terbuka kalau asetnya dirampas, digunakan untuk apa? Misalnya untuk pengembangan bagi teman-teman Gen Z yang langsung kebutuhannya apa, apakah literasi digital atau entrepreneurship, itu hasilnya harus kelihatan. Selama ini kan kita rampas aset, belum pernah kejadian, ya, tapi disimpannya gak tahu buat apa. Jangan-jangan buat gajinya PNS lagi. Kami ingin dibuat terbuka karena meritokrasi adalah kunci.
Memang satu poin yang penting, kita perlu beresin KPK, KPK ini memang mungkin situasi terburuk dalam sejarah KPK sejak 2006, ya, saat ini terasa sangat intervensi. Jadi alat kekuasaan ada kecenderungan menekan lawan politik atau kombinasi dari semua itu, tapi rasanya ada.
Tanpa KPK tidak independen, itu saya rasa tidak efektif dalam gerakan antikorupsi yang kemarin disahkan. Mudah-mudahan Undang-Undang KPK bisa direvisi menjadi independen kembali tanpa halangan dia bisa bekerja mengatasi yang extra ordinary dan mudah-mudahan dampak langsungnya bisa dirasakan.