Jakarta, IDN Times - Seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pemecatan tersebut berawal dari pengaduan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seksual berulangkali.
"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.