Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus eks pacar Mario Dandy akhirnya divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada AG lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama empat tahun.
“Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding,” ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat dihubungi, Senin (17/4/2023).