AG Eks Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama Ditahan di LPKA

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) merupakan anak perempuan pertama yang dipenjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.
“Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,” ucap dia, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
1. Bisa jadi ditempatkan di lapas perempuan dewasa

Dengan kondisi seperti ini, menurut dia ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.
“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” ucap dia.
2. UU peradilan pidana anak lebih kedepankan rehabilitasi

Menurut Sofian, pada dasarnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ujar dia.
Karena itu, kata Sofian semestinya, AG ditempatkan di LPKA untuk dipulihkan mental, piskologi, dan diperbaiki perilakunya. Sehingga AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.
“Bisa saja hakim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKA agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,” ucap dia.
Sebab, menurut dia, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa.
Termasuk lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.
3. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Diketahui, dalam kasus ini, anak AG akhirnya divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA.
Hakim menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” katanya.
Dengan demikian, AG dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.