Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ai Maryati juga ingin memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap harus berjalan. Menurut dia siapapun yang yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini tetap harus diproses.
Karena itu, menurut dia tidak boleh ada yang kebal dengan hukum, termasuk AG meskipun usianya saat ini masih di bawah umur. Dia juga memastikan bahwa AG selama ini sudah bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“Ini bagian penting yang harus kita pantau shg proses hukum harus berjalan dengan terang benderang siapapun yang dinyatakan bersalah harus diproses,” ucap dia.
KPAI kata dia juga menaruh perhatian kepada David sebagai korban yang sampai hari ini masih menjalani proses penyembuhan atas penganiayaan yang dia alami.
Meski begitu, pihaknya tetap akan menghormati terhadap pidana anak yang sedang berjalan dalam kasus ini. Pihaknya juga akan memastikan bahwa hukum tetap harus berjalan dan siapapun yang bersalah tetap harus diproses sehingga tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum.
“Kami melihat sejauh ini pandangan KPAI itu, kami menghormati sistem pidana anak sedang berjalan mari kita kontrol ini semua karena KPAI menaruh perhatian serius terhadap korban,” ucap dia.
“Korban sekarang juga masih dalam situasi betul-betul membutuhkan pertolongan mari doakan bersama dan kita juga memastikan bahwa proses hukum harus berjalan dan tidak ada kebal hukum,” sambungnya.