Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahli di Sidang Febrie: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Praperadilan pada prinsipnya menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
  • Menurut Marcus, penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah calon tersangka perlu diperiksa sebelum ditetapkan?
Vote Now
Jumat (21/8/2026)

Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjelaskan pandangannya mengenai penetapan tersangka dan prosedur praperadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah calon tersangka perlu diperiksa sebelum ditetapkan?
Vote Now
  • What?
    Sidang praperadilan perkara Febrie membahas penetapan tersangka dan keabsahan prosedur penegakan hukum.
  • Who?
    Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Febrie.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Jumat (21/8/2026).
  • Why?
    Untuk menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan melalui pemeriksaan praperadilan.
  • How?
    Marcus menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan merujuk Pasal 92 KUHAP baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah calon tersangka perlu diperiksa sebelum ditetapkan?
Vote Now

Prof. Marcus datang ke pengadilan untuk bicara tentang perkara Febrie. Ia bilang orang bisa jadi tersangka walau belum diperiksa penyidik. Kata Prof. Marcus, aturan KUHAP baru juga tidak mewajibkan pemeriksaan dulu. Sekarang, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membahas apakah prosedur hukum sudah benar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah calon tersangka perlu diperiksa sebelum ditetapkan?
Vote Now

Keterangan Marcus memberi gambaran mengenai batas kewenangan praperadilan dan posisi pemeriksaan calon tersangka dalam proses hukum. Penjelasannya merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Pasal 92 KUHAP baru, sehingga isu prosedural yang dibahas dalam sidang Febrie memiliki dasar ketentuan yang disebutkan secara jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah calon tersangka perlu diperiksa sebelum ditetapkan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Prof Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Marcus menjelaskan, kewenangan praperadilan pada prinsipnya adalah menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Pemeriksaan praperadilan, menurutnya, berfokus pada apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam persidangan, Marcus turut menjelaskan persoalan penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Menurutnya, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi dan disertai pengecualian.

“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus seusai persidangan.

Ia menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Marcus merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka. Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.

“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” ujarnya.

Yuk pilih pandanganmu soal pemeriksaan calon tersangka

Apakah calon tersangka perlu diperiksa sebelum ditetapkan?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article