Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MAKI Bongkar Isi Gugatan Praperadilan: Febrie Minta Emas-Uang Dikembalikan

MAKI Bongkar Isi Gugatan Praperadilan: Febrie Minta Emas-Uang Dikembalikan
Pengacara Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Boyamin Saiman menyebut gugatan praperadilan kubu Febrie Adriansyah memuat permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang valuta asing.
  • Febri Diansyah menyatakan gugatan berfokus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan, serta meminta pengembalian barang pribadi dan keluarga.
  • Perbedaan keterangan mengenai isi gugatan muncul setelah Boyamin melampirkan materi gugatan pada halaman 22 dan 23.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membongkar isi materi gugatan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal ini diungkap Boyamin merespons kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah yang membantah jika pihaknya meminta pengembalian emas 74 kilogram dan uang valuta asing dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Bantahan Febri Diansyah selaku lawyer Febri Adriansyah tidak sesuai kenyataan. Bantahan bahwa dalam praperadilan hanya menuntut dikembalikannya dokumen dan foto, itu sangat tidak berdasar kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Boyamin juga melampirkan selebaran materi isi gugatan halaman 22 dan 23 yang berisi permintaan pengembalian barang bukti dengan merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP.

Adapun barang bukti yang diminta dikembalikan berupa, satu buah bingkai FA dan istri, satu buah koper warna hitam merek Tingpec berisi 49 batang emas 1 kilogram, satu buah koper warna hijau merek Polo berisi 25 batang emas 1 kilogram, satu buah koper warna hijau merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika.

Kemudian, 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, 6 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika, 1.000 lembar uang tunai pecahan 100.000 rupiah, 3.500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura.

Lalu, 4.899 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Lojel berisi 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura.

Serta 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar Singapura dan 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika.

Boyamin menyebut dalam gugatan itu tertulis barang-barang tersebut disita dari rumah di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat yang belakangan diketahui rumah Febrie Adriansyah.

"Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram, uangnya itu 400-an miliar, bukan hanya foto dan dokumen. Bahkan dokumen tidak ada di sini gitu di yang saya bacakan tadi," ucap Boyamin.

Ia menilai jika semua barang bukti yang disita tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah bergulir.

"Itu tertulis dan saya boleh analisa, disebut di situ adalah rumah keluarga Pemohon. Pemohonnya siapa? Febri Adriansyah. Kalau dulu rumah itu katanya disewa orang lain, tapi sekarang diakui sebagai rumah keluarganya atau yang diberikan nenek kepada cucunya. Ya, itulah kira-kira gambarannya," jelasnya.

Permintaan pengembalian juga tertulis dalam petitum nomor 12. Sehingga, bantahan kubu Febrie Adriansyah yang hanya menyebut meminta agar dokumen dan foto yang dikembalikan dinilai tidak sesuai.

Meski begitu, Boyamin menyerahkan kepada masyarakat yang menilai dan tetap menghormati proses praperadilan serta mendesak hakim bisa berlaku adil.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya menggugat soal penyitaan karena ingin foto keluarga yang diambil penyidik dikembalikan. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.

Ia mengatakan, pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, fokus utama gugatan praperadilan, adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More