Jakarta, IDN Times - Musisi Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).
"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU.