Guru Besar UI Usul Kewenangan Bawaslu Diperluas Jadi Peradilan Pemilu

- Valina Singka Subekti menilai kualitas pemilu memburuk dan Pemilu 2024 diwarnai penyelewengan yang sulit diberantas.
- Keterbatasan kewenangan Bawaslu dinilai membuat pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang, sulit ditangani.
- Valina mengusulkan Bawaslu menjadi peradilan pemilu, sementara Haykal mengusulkan perubahan menjadi Badilu.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Valina Singka Subekti, menyoroti fenomena kualitas pemilihan umum (pemilu) yang semakin buruk. Ia pun mengkritisi Pemilu 2024 yang diselenggarakan dengan banyak penyelewengan namun sulit diberantas.
"Sehingga Bambang Soesatyo itu, mantan Ketua DPR itu, beliau mengatakan 2024 itu adalah pemilu yang paling barbar, yang pernah berlangsung di Indonesia. Sebab memang itu yang namanya uang, jual beli suara dan sebagainya itu memang marak, itu memang berlangsung dan secara kasat mata itu bisa dilihat ya," kata dia dalam acara diskusi yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
1. Sulit ditangani oleh Bawaslu

Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pemilu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 ini pun menyayangkan berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi sulit ditangani, karena terbatasnya kewenangan Bawaslu.
"Tapi pada pihak lain itu sulit untuk dibuktikan ya oleh pengawas pemilu, karena ada Gakkumdu di sana. Ada persoalan kelembagaan yang menyebabkan praktik politik uang di lapangan yang sebetulnya jelas-jelas ada, tapi proses kelembagaannya demikian rupa sehingga itu tidak bisa," ujar Valina.
2. Kewenangan Bawaslu diusulkan diperluas jadi peradilan pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Oleh sebab itu, Valina menekankan, kewenangan kelembagaan Bawaslu perlu diperluas. Dari yang semula hanya pengawas pemilu menjadi lembaga peradilan pemilu. Perubahan semacam ini bukan hal yang baru, negara lain seperti Meksiko sudah menerapkan.
"Maka saya katakan untuk menegakkan electoral justice system itu, Bawaslu itu perlu ditingkatkan kualitas kewenangannya. Tidak lagi sebagai badan pengawas pemilu, tapi sebagai peradilan pemilu, seperti Meksiko," ucapnya.
3. Bawaslu diubah jadi Badilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengusulkan agar lembaga Bawaslu diubah menjadi Badan Ajudikasi Pemilihan Umum (Badilu). Hal tersebut dilakukan agar ke depannya lembaga ini bisa memperkuat proses menyelesaikan sengketa dan penanganan pelanggaran.
"Untuk usulan mengubah Bawaslu menjadi Badilu ini sebenarnya karena kita ingin memperkuat proses ajudikasi dan juga penanganan pelanggarannya," kata dia saat dihubungi IDN Times.
Haykal menuturkan, perombakan Bawaslu dilakukan karena fungsi pengawasan dan pencegahan cenderung tidak efektif dijalankan. Oleh karena itu, Perludem mendorong agar transformasi Bawaslu ini fokus pada proses penanganan perkara. Sehingga ajudikasi dan penanganan pelanggaran administratif jadi kewenangan utama Bawaslu.
"Sementara untuk fungsi pencegahan dan juga pengawasan itu tidak hanya melekat pada satu lembaga menurut kami, tapi juga kepada seluruh lembaga penyelenggara pemilu, bahkan juga peserta dan juga pemilih untuk melakukan pencegahan dan juga pengawasan terhadap perjalannya proses pelaksanaan pemilu itu sendiri," tegasnya.

















