Ahok Segera Divonis, Apa Kabar Buni Yani?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani persidangan ke-21 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pleidoi disusun sendiri oleh kliennya itu. "Kami sudah berhari-hari begadang, rata-rata sampai jam 3 pagi. Istirahat, kemudian jam 8 pagi mulai kerja lagi," kata Wayan seperti yang dikutip dalam laman Kompas.com.
Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara. Menurut mereka, Ahok terbukti bersalah dan menistakan agama Islam sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Ketua JPU Ali Mukartono berpendapat perbuatan Ahok memenuhi unsur Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.