Desakan bertubi-tubi dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, ACTA mensomasi Mendagri dengan kurun waktu 3x24 jam. Apabila tidak ada tanggapan maka ACTA akan melakukan langkah hukum kepada Mendagri.
Dikutip Tempo.co, (9/2), Pembina ACTA Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Mendagri ke Ombudsman jika masih saja tidak memberhentikan Ahok.
Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan juga berpendapat bahwa Mendagri seolah memberi perlakuan istimewa kepada Ahok. Padahal, menurut dia, Ahok adalah terdakwa perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun.