Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengurangi hukuman terhadap dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pelaku Penyiram Andrie Yunus Dapat Keringanan, SETARA: Langgengkan Impunitas

- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus serta membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.
- SETARA menilai pengalihan perkara dari peradilan umum ke peradilan militer memunculkan keraguan atas independensi, akuntabilitas, dan potensi impunitas dalam penanganan kasus.
- Hendardi menyebut Andrie dipaksa bersaksi saat kritis dan diancam pidana, yang dinilai sebagai intimidasi serta reviktimisasi terhadap korban.
Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap pembela hukum HAM Andrie Yunus, berpotensi melanggengkan impunitas.
Menurut dia putusan banding tersebut menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.
1. Hukuman dua terdakwa diringankan

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi) Serda Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, diubah menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan diubah menjadi dua tahun.
Selain itu, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
“Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi, dikutip dari siaran pers, Minggu (6/9/2026).
2. Kasus yang dibawa ke peradilan militer

Perwakilan oditur militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Hendardi mengatakan, perkara dengan korban warga sipil, terlebih pembela HAM, seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.
Dia mengatakan, sebelumnya proses penegakan hukum melalui peradilan umum telah dimulai oleh kepolisian. Namun, perkara kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI hingga akhirnya diproses di Peradilan Militer.
“Membawa perkara ini ke ruang Peradilan Militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan publik,” kata dia.
3. Adanya indikasi kompromi dalam proses hukum

Wajah salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko yang ikut terpercik air keras usai menyiramkan ke Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi) Menurut Hendardi, ketika aparat yang diadili oleh institusinya sendiri, maka yang muncul adalah adanya risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi.
Dalam situasi demikian, masyarakat meyakini bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.
“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” ujar dia.
4. Korban dinilai mendapat intimidasi

Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan untuk bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi) Hendardi mengatakan, pada saat Andrie masih menjalani pengobatan dalam masa kritis, dirinya dipaksa hadir untuk memberikan kesaksian. Bahkan, dia mendapat ancaman pidana apabila korban tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kondisi itu menunjukkan kurangnya empati terhadap korban sekaligus menjadi bentuk reviktimisasi.
“Pada akhirnya kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi publik bahwa negara tidak menunjukkan keinginan politik (political will) untuk melawan dan menghapus impunitas,” ujar dia.
Menurut dia, jika proses hukum kehilangan kredibilitas, dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum.




















