Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AHU Perketat Verifikasi, 158 Ribu Permohonan Ditolak
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa)
  • Ditjen AHU mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.

  • Verifikasi dilakukan untuk memastikan permohonan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Ditjen AHU mengevaluasi kendala pengajuan sambil mengembangkan pelayanan administrasi hukum berbasis digital.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
hingga 20 September 2026

Ditjen AHU mencatat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum. Sebanyak 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.

Kamis (1/10/2026)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan layanan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ditjen AHU mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.
  • Where?
    Pada layanan administrasi hukum Ditjen AHU; lokasi pengajuan tidak disebutkan.
  • When?
    Hingga 20 September 2026, dengan pernyataan Widodo pada Kamis (1/10/2026).
  • Why?
    Permohonan ditolak setelah diperiksa dan dinilai tidak memenuhi persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.
  • How?
    Permohonan melalui proses verifikasi sebelum layanan diterbitkan atau diberikan kepada pemohon.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ditjen AHU memeriksa permohonan layanan hukum dari masyarakat dan pelaku usaha. Ada 158.429 permohonan yang ditolak karena belum memenuhi syarat. Widodo menjelaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan agar layanan sesuai aturan. Ditjen AHU juga melihat kendala pengajuan dan terus mengembangkan layanan digital. Data ini tercatat sampai 20 September 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Verifikasi membuat layanan administrasi hukum tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga pada kesesuaian dengan persyaratan dan peraturan. Ditjen AHU menyatakan proses ini membantu menjaga kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum. Evaluasi atas kendala pengajuan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan layanan berbasis digital.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026. Penolakan dilakukan setelah permohonan diperiksa berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum layanan diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, Kamis (1/10/2026).

1. Ada 11,19 juta permohonan sepanjang 2026

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa)

Data Ditjen AHU mencatat terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum sepanjang 2026 hingga 20 September. Dari jumlah tersebut, 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.

Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 lainnya ditolak setelah melalui proses verifikasi. Ditjen AHU menyebut penolakan merupakan bagian dari proses pemeriksaan agar layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

"Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan," kata Widodo.

2. Verifikasi bukan sekadar mengejar kecepatan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa)

Widodo mengatakan Ditjen AHU tidak hanya mengejar kecepatan dalam memberikan layanan administrasi hukum. Verifikasi diperlukan untuk memastikan setiap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, proses tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak otomatis dapat diproses sampai selesai.

"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

3. AHU evaluasi kendala dalam pengajuan

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Rahayu di Gedung KPK pada 1 Agustus 2025. (IDN Times/Santi Dewi)

Layanan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, mulai dari pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan usaha. Ada pula layanan Pemilik Manfaat, jaminan fidusia, kenotariatan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, hingga legalisasi Apostille.

Besarnya jumlah permohonan membuat Ditjen AHU terus mengembangkan pelayanan berbasis digital. Evaluasi juga dilakukan terhadap kendala yang muncul selama proses pengajuan dan verifikasi.

"Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article