Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026. Penolakan dilakukan setelah permohonan diperiksa berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum layanan diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, Kamis (1/10/2026).
