AHU Soroti 823 Ribu Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner

Ditjen AHU memperkuat pengawasan melalui pemutakhiran data korporasi.
Sebanyak 704.878 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.
Hingga April 2026, sekitar 823.000 korporasi belum melaporkan beneficial ownership.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperkuat pengawasan korporasi setelah 704.878 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.
“Salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
1. Ratusan ribu korporasi belum aktif

Proses di AHU Online menjadi gerbang utama sebelum masuk ke OSS. (Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA) Daftar sementara tersebut mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Data juga dilengkapi informasi mengenai status pelaporan beneficial ownership atau pemilik manfaat yang penting untuk menelusuri pihak yang mendirikan, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari korporasi.
“Pemutakhiran data menjadi penting karena data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi,” kata dia.
2. Sebanyak 823 ribu belum laporkan pemilik manfaat

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar) Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar, sekitar 823.000 belum melaporkan beneficial ownership. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan dan kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan korporasi.
“Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum,” ujar dia.
3. Sebanyak 40 persen korporasi tak perbarui data

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar) Ditjen AHU sebelumnya mencatat sekitar 40 persen entitas korporasi tidak memperbarui data selama lebih dari lima tahun. Data yang tidak mutakhir dinilai dapat menyulitkan due diligence, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha yang sudah tidak menjalankan aktivitas.
“Dengan kewajiban tersebut, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi," katanya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















