Jakarta, IDN Times - Partai Berkarya mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satu poin petitum, Partai Berkarya meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Selasa (4/4/2023).
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan. Menurutnya, selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU," katanya saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).