Jakarta, IDN Times - Tim Penasehat Hukum anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengacara AG, Bhirawa Arifin menjelaskan, memori kasasi yang diserahkan, kurang lebih pada intinya sama seperti yang disampaikan dari awal dalam pledoi dan banding.
"Di dalam berkas memori kasasi kami, pada intinya meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada pasal 55," kata Bhirawa Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).