Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun
Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan sudah dilakukan secara lisan oleh kuasa hukum ketiga Gus Nur ditahan. Namun hal tersebut tidak digubris kepolisian, maka dari itu, Gus Nur kini menyerahkan dalam bentuk tertulis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam sebuah unggahan video di saluran YouTube berjudul Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!! Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan.
Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.