Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap akal-akalan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dalam kasus ekspor ilegal logam tanah jarang. PT PMM diduga merekayasa hasil uji lab, seolah-olah ekspor mineral oksida besi titanium atau Ilmenit yang menjadi sumber utama logam titanium.
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan (IS), diduga memanipulasi hasil lab Sucofindo.
“Salah satu dugaannya adalah ada manipulasi angka di laporan dengan cara tidak memasukkan hasil logam tanah jarang di dalam situ,” kata Syarief di Kejagung, Rabu (8/7/3026).
Tersangka Iwan bersama Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP) diduga memanipulasi hasil lab bahwa yang PT PMM ekspor adalah Ilmenit.
“Untuk yang diekspor itu adalah sebagai ilmenit. Jadi ilmenit itu adalah tanah ikutan dari tambang timah,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Iwan meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. Hal itu bertujuan agar mineral tanah jarang tak dilaporkan, karena tanah jarang masuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang diekspor.
“Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar dia.
Gian kemudian melaksanakan permintaan Iwan untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. Gian juga tidak memuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Gian juga mengetahui mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief.
Sedangkan tersangka Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujar dia.
Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP.
“Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,”kata dia.
