Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memberi keterangan persnya s soal gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif

  • Eggi Sudjana mendesak Kejaksaan menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.
  • Eggi menilai jika Kejaksaan tidak melakukan penahanan, hal itu bisa menimbulkan kesan keberpihakan politik dan merusak citra objektivitas hukum.
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dilimpahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Eggi menekankan, Kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. Menurut dia, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi, Senin (22/6/2026).

1. Kejaksaan diingatkan untuk berpihak pada penegakan hukum

Eggi Sudjana (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Eggi Sudjana (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Eggi mengingatkan Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Apabila tidak melakukan penahanan, kata Eggi, maka institusi Korps Adhyaksa yang bakal mendapatkan persepsi negatif dari masyarakat luas.

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," ujar Eggi.

2. Kelengkapan berkas dipertanyakan

5450B187-9281-4571-9066-537CB0E0BA55.jpeg
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejari Jaksel, Senin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Eggi mengatakan, pihak Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara itu lengkap atau P21 dan kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke jaksa.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21? Kenapa kau terima P21? Balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," ujar Eggi.

3. Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan

C7CF2FAD-070B-4605-82E0-1B67BA245F77.jpeg
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pukul 09.43 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pantauan IDN Times di Kejari Jaksel, Roy dan Tifa dibawa dalam satu mobil tahanan. Mereka memakai baju tahanan dengan tangan diborgol kabel tis.

Saat turun dari mobil pukul 09.43 WIB, dr. Tifa meneriakkan takbir sambil menunjukkan dua jari simbol perdamaian.

“Allahu Akbar’,” kata Tifa.

“Hasbunallah wa ni'mal wakil,” lanjutnya.

Sementara itu, Roy Suryo menyusul langkah Tifa dan juga meneriakkan takbir.

“Allahu Akbar!,” teriak Roy Suryo.

Keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam Kejari Jaksel.

Selain melimpahkan kedua tersangka, Polda Metro juga membawa sejumlah barang bukti di dalam empat komper. Koper-koper itu tiba bersamaan dengan tersangka di Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More