Tak Ditahan Kejaksaan, Roy Suryo: Kami Akan Terus Berjuang

- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi setelah permohonan dari kuasa hukum dan keluarga dikabulkan.
- Roy Suryo dan Tifa menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut serta menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan kebenaran terkait tudingan yang dilayangkan.
- Kejari Jaksel menyebut kasus ini penting karena menarik perhatian publik, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan kedua tersangka wajib lapor setiap minggu.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo pun mengucap syukur dan menyampaikan terima kasih kepada Tifa, Kurnia Triroyani, Rizal Fadhilah, dan tim kuasa hukumnya.
“Ini insyaallah kemenangan rakyat Indonesia dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai,” kata Roy setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
“Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat,” lanjut dia.
Senada dengan Roy, Tifa juga mengucap syukur karena merasa kebenaran sedang berpihak kepada dirinya. Dia menegaskan akan terus berjuang membuktikan tudingannya selama ini terhadap ijazah Jokowi.
“Insyaallah kami terus istikamah dan kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut menegakkan kebenaran dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran,” kata dia.
Sebelumnya, Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Dalam hal ini, keluarga kedua tersangka sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,“ ujar Marcelo di Kejari Jaksel.
JPU mengkategorikan kasus ini dalam kualifikasi perkara penting karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum.
“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap dia.


















