Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - AKBP Bambang Kayun akan segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan medakwanya menerima suap senilai Rp57,1 miliar.

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57, 1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

1. Bambang Kayun akan diadili di Jakarta

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK menjelaskan Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bambang Kayun. Ia akan diadili di PN Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

2. AKBP Bambang Kayun disebut terima suap dan gratifikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di