Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa KPK Terima Suap Rp57,1 Miliar

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, IDN Times - AKBP Bambang Kayun akan segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan medakwanya menerima suap senilai Rp57,1 miliar.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57, 1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
1. Bambang Kayun akan diadili di Jakarta
KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
KPK menjelaskan Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bambang Kayun. Ia akan diadili di PN Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
2. AKBP Bambang Kayun disebut terima suap dan gratifikasi
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us