KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)
Seperti diketahui, Bambang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan gak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Ia akan segera diadili dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun. Ia kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," ujarnya.