KPK Sita Aset Senilai Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang merupakan polisi yang ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
1. Aset yang dirampas untuk memulihkan keuangan negara

Ali mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan keuangan negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Aset-aset ini nantinya bisa dirampas untuk negara.
"KPK berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," ujarnya.
2. AKBP Bambang Kayun segera diadili

Diketahui, Bambang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan gak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Ia akan segera diadili dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun. Ia kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," ujarnya.
3. AKBP Bambang Kayun setidaknya menerima Rp50 miliar dari banyak pihak

KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan kasus itu kabur.
Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.
Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.