Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR memutuskan setuju Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun.
Keputusan itu dibuat setelah Komisi III menggelar rapat pleno serta mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang berlangsung selama dua hari yakni Selasa dan Rabu, 23-24 Juli 2019.