Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya bakal disidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). Ia disidang sebagai terdakwa untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung, serta swab test PCR di RS Ummi Bogor.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana secara tatap muka ini.
"Eksepsi sudah kami siapkan," kata Aziz saat dihubungi.