Jakarta, IDN Times - Aktris sinetron Faye Nicole Jones mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12). Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ia absen tanpa alasan. Padahal, keterangan Faye dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan.
Faye ikut terseret dengan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu menyangkut dugaan suap penyalahgunaan izin di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saksi yang tidak hadir adalah Faye Nicole Jones untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana) di kasus suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar di Lapas I Sukamiskin. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk pada Rabu malam kemarin.
Lalu, mengapa penyidik membutuhkan keterangan aktris berusia 20 tahun itu?