Alasan Bareskrim Lepas Kades Kohod Cs: Penyidik dan Jaksa Belum Sepaham

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap alasannya menangguhkan penahanan Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, SP dan CE selaku penerima kuasa.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang dilepas karena belaum ada kesepahaman dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya tidak memenuhi petunjuk jaksa terkait tindak pidana korupsi karena terkait kerugian negara harus berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP).