Febrie Adriansyah Tiba di Kejari Jaksel, Berompi Tahanan dan Tangan Diborgol

- Febrie Adriansyah tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan rompi tahanan dan tangan diborgol pada Jumat (18/9/2026).
- Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas dan tiga tersangka, termasuk Febrie, kepada JPU Kejari Jaksel dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
- Penyidikan hampir 50 hari mencatat penyitaan aset, saham, valas, emas, dokumen, serta penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (18/9/2026).
Pantauan IDN Times, Febrie tiba pukul 07.55 WIB dengan rompi tahanan dan tangan diborgol. Setelah turun dari mobil tahanan, Febrie langsung digiring menuju gedung utama Kejari Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 Kejagung pada hari ini melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto dan Nurman Herin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.
Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.

















