Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret Ardhito Pramono jenguk David Ozora (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Korban penganiayaan berat David Ozora tidak dapat bersaksi pada persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada dua alasan mengapa David Ozora tidak dapat dihadirkan sebagai saksi persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Berdasarkan keterangan dari pertemuan antara perwakilan manajemen kami dengan dokter penanggung jawab pasien pada 11 Mei 2023 pukul 09.00, diperoleh (dua) kesimpulan,” kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Pertama, jaksa mengungkapkan, David Ozora mengalami kondisi amnesia, sehingga tidak dapat mengingat kejadian yang dialaminya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di