Alasan Hakim Vonis Teddy Tjokro 12 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, yang menjadi terdakwa kasus korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang, divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp20,8 miliar.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kasus yang merugikan negara Rp22, 78 triliun itu
"Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).
"Perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," lanjutnya.