Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan tanda bintang jasa pratama ke Presiden FIFA, Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Pemberian tanda bintang jasa itu berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/TK Tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan mengenai alasan Jokowi memberikan tanda bintang jasa pratama ke Infantino. Menurut Keppres, Infantino dianggap berjasa dalam bidang olahraga, terutama sepak bola.
"Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu, yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga, bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau dharma baktinya diakui luas ditingkat nasional serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia," tulis Keppres Nomor 70/TK Tahun 2023.
