Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan ini dilakukan terhadap tersangka korupsi pemberian kredit dari beberapa bank pelat merah kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik memiliki alasan tersendiri untuk melakukan pencekalan terhadap Iwan Lukminto.
"Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).