Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa Pekan Depan, Kejagung Cekal Dirut PT Sritex Iwan Lukminto

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto yang merupakan tersangka kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan pencekalan tersebut.

“Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025).

Harli menjelaskan, pencekalan ini dilakukan dalam proses pemeriksaan tersangka selama penyidikan. Iwan Lukminto juga telah dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Tbk dan mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us