Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
9B31B796-9280-4429-ADF6-C4F33A6C892B.jpeg
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan unjuk rasa.

  • Penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan aspek kemanusiaan dan penyidikan.

  • Figha Lesmana bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan berkomitmen memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan unjuk rasa. Penangguhan penahanan dilakukan sejak pekan lalu. Penangguhan penahanan ini diumumkan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Polda Metro pada Kamis (9/10/2025).

"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep.

Asep menjelaskan, penangguhan penahanan itu dilakukan atas dua aspek. Pertama karena aspek kemanusiaan, dan kedua adalah aspek pertimbangan penyidikan.

"Dari sisi kemanusiaan, perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita yang masih di bawah umur. Yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya, sehingga untuk Tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," bebernya.

Sementara dari aspek penyidikan, seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal. FL selama menjalani proses penyelidikan bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum.

"Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," sebutnya.

Editorial Team