Jakarta, IDN Times - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penahanan AG dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
Untuk alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya. Sementara itu, untuk kasus AG, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.