Alasan Satpol PP DKI Bubarkan Paksa Aksi Solidaritas Palestina di CFD

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta buka suara soal pembubaran paksa puluhan orang yang menggelar aksi solidaritas bela Palestina di car free day (CFD) kawasan Sudirman, Minggu (3/3/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pihaknya menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024) tidak mengikuti aturan sesuai Pergub," jelas Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).
1. Masyarakat perlu mengajukan pemberitahuan
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagai ruang publik bagi seluruh masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” ujarnya.
2. Petugas imbau aksi pindah tempat
Arifin mengatakan, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.
"Upaya imbauan yang kami lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat lain saat HBKB berlangsung," kata Arifin.
3. Daftar melalui website
Arifin pun mengimbau masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB.
"Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id," imbuhnya.