Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Tirta diperiksa sebagai saksi oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Tirta mengakui kepada penyidik menerima uang sewa rumah di Jalan Kertanegara dari Firli Bahuri. Uang yang diterimanya sebesar Rp650 juta.

“Bentuknya uang tunai, rupiah,” kata Tirta saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di