Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Alex Tirta diperiksa selama hampir selama 12 jam terkait kasus ini. Penyidik mencecar bos Alexis itu dengan 19 pertanyaan seputar penyewaan rumah Kertanegara 46 yang belakangan diketahui menjadi saksi bisu pertemuan Firli Bahuri dan SYL.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah," kata Alex Tirta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Alex mengakui bahwa rumah Kertanegara 46 itu memang sempat disewa dan dilanjutkan oleh Firli Bahuri. Dia juga mengakui meski terjadi pemindahtanganan terkait penyewaan rumah tersebut bukan menggunakan nama Firli Bahuri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di