Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu tindak pidana asal dalam kasus ini yaitu terkait aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).
