Aliran Uang Rp40 M dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Tindak Pidana Asal

- Kejagung menyatakan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Tim Sembilan Kejagung mendalami informasi tersebut melalui saksi dan alat bukti lain, sementara Tan Kian serta Ferry Hongkiriwang telah diperiksa dua kali.
- Hakim praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian, sedangkan kuasa hukum Febrie membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu tindak pidana asal dalam kasus ini yaitu terkait aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).
1. Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang telah diperiksa 2 kali

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman) Oleh karena itu, terkait informasi dari saksi-saksi terkait adanya aliran uang Rp40 miliar akan didalami lebih lanjut oleh Tim Sembilan Kejagung.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Tim Sembilan juga telah memeriksa Tan Kian untuk kedua kalinya pada Selasa (1/9/2026). Ferry Hongkiriwang pun telah diperiksa dua kali.
“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” kata Anang.
2. Aliran uang Rp40 miliar muncul dalam praperadilan Febrie

Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.
3. Pihak Febrie bantah ada aliran Rp40 miliar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman) Sementara itu, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar. Menurutnya, pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh.
"Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febrie.
Menurut Febrie, hakim praperadilan mengatakan bahwa ada bukti potongan keterangan Tan Kian yang mengatakan bahwa ia memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Feri. Namun, ia tak menyebut uang itu diberikan ke Febrie.
"Jadi, itu perlu kami clear-kan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.
Bahkan, kata Febri, hakim praperadilan tidak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima uang atau tidak. Sebab, itu pengakuan satu sisi.
"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," ujarnya.
















