Tan Kian Diperiksa Kedua Kalinya, Kejagung Dalami Aliran Rp40 M ke Febrie

- Kejagung memeriksa Tan Kian untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Tim Sembilan juga memeriksa Don Ritto, Nurman Herin, serta saksi berinisial F dan LK.
- Dugaan aliran Rp40 miliar masih diperdebatkan karena pihak Febrie membantah penerimaan uang tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengusaha properti, Tan Kian untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tan Kian diperiksa pada Selasa (1/9/2026). Tan Kian sebelumnya juga sudah diperiksa pada Kamis, 30 Juli 2026.
“Saudara Tan Kian Selasa kemarin sudah diperiksa,” kata Anang di Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
1. Kejagung memeriksa Febrie dan Nurman Herin usai Tan Kian diperiksa

Infografis Febrie Adriansyah. (IDN Times/Anjani Asra) Selain Tan Kian, di waktu yang bersamaan Tim Sembilan juga memeriksa dua tersangka TPPU yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Selain itu, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu inisial F dan LK.
Setelah pemeriksaan Tan Kian dan dua tersangka, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari ini (3/9/2026). Dua diantaranya adalah tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
“Kurang lebih tujuh orang, dua diantaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, itu saudara FA dan NH, yang lainnya adalah saksi-saksi. Dan terhadap yang dua sudah hadir, dan juga beberapa saksi sudah hadir,” kata Anang.
2. Kejagung sebut aliran Rp40 miliar dari Tan Kian jadi tindak pidana asal

Infografis Febrie Adriansyah. (IDN Times/Anjani Asra) Kejagung dalam kasus ini telah mengungkap bahwa dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari TPPU Febrie, Don dan Nurman.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.
Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.
3. Pihak Febrie bantah adanya aliran Rp40 miliar

Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar) Sementara itu, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar. Menurutnya, pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh.
"Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febrie.
Menurut Febrie, hakim praperadilan mengatakan bahwa ada bukti potongan keterangan Tan Kian yang mengatakan bahwa ia memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Feri. Namun, ia tak menyebut uang itu diberikan ke Febrie.
"Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.
Bahkan, kata Febri, hakim praperadilan tidak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima uang atau tidak. Sebab, itu pengakuan satu sisi.
"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," ujarnya.
















