Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, disebut memiliki mobil Alphard. Namun, mobil itu dicicil dengan uang yang berasal dari vendor di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu terungkap melalui keterangan saksi yang merupakan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Abdul Hafidh.

Hafidh mengatakan, ia pernah dimintai sejumlah uang oleh Ajudan Pribadi Syahrul, Panji Hartanto. Uang itu untuk mencicil mobil Alphard yang dipakai untuk keperluan pribadi.

"Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Dipakai orang lain," jawab Hafidh.

"Siapa yang pakai?" tanya hakim lagi.

"Anaknya Pak Menteri, Dindo," jawabnya.

1. Vendor Kementan dipinjami uang demi cicil Alphard

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Hafidh tak begitu mengingat kapan permintaan itu diajukan padanya. Jumlahnya Rp43 juta dan diminta padanya 10 kali.

Untuk menyediakan uang tersebut, ia memberitahukan mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Gempur Aditya. Namun, tidak ada anggaran Kementan untuk membayar cicilan mobil itu.

"Duitnya dari mana kalau gak ada anggarannya?" tanya hakim.

"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan," jawab Hafidh.

Hafidh mengatakan, vendor yang dimintai pinjaman itu sedang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian. Vendor tersebut menyanggupi pinjaman itu.

"Bentuknya apa? Pinjam? Apakah masuk di commitment fee?" tanya hakim

"Tidak Yang Mulia," jawabnya.

"Jadi berupa pinjaman? Ada kwitansi?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia," jawabnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di