Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Oman Rahman alias Aman Abdurrahman telah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/05). Aman merupakan pimpinan dari kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diketahui berafiliasi kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Selain menjadi dalang Bom Thamrin, Aman juga terlibat dalam teror bom lainnya yang sudah terjadi sejak tahun 2009 lalu, termasuk serangan ke tiga gereja di Surabaya dan Polrestabes Surabaya.