Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta
Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta untuk sidang. (Dok. Dirjen Pas)

Intinya sih...

  • Pemindahan dilakukan dengan ketat

  • Jalani pemeriksaan kesehatan hingga administrasi

  • Dasarnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ammar Zoni bersama empat narapidana lainnya dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, untuk kepentingan proses persidangan yang sedang berjalan.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menegaskan, pemindahan Ammar Zoni dan yang lainnya bersifat sementara, dan tidak mengubah status hukum mereka sebagai warga binaan Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

“Pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta dilaksanakan sementara untuk kepentingan persidangan, dan setelah persidangan selesai yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika, dikutip Senin (15/12/2025).

1. Pemindahan diklaim dilakukan dengan ketat

Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta untuk sidang. (Dok. Dirjen Pas)

Pemindahan Ammar Zoni dan yang lainnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan dari Kepolisian Resor Metro, serta didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, mengingat status warga binaan yang sebelumnya ditempatkan di lapas super maksimum.

2. Jalani pemeriksaan kesehatan dan ditempatkan di Kamar Patsus

Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta untuk sidang. (Dok. Dirjen Pas)

Rombongan Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, kelima warga binaan menjalani serangkaian prosedur, mulai dari administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan awal lainnya.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Ammar Zoni kemudian ditempatkan di Kamar Patsus atau penempatan khusus.

3. Dasarnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta untuk sidang. (Dok. Dirjen Pas)

Rika menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut menjadi dasar resmi pelaksanaan pemindahan sementara warga binaan yang bersangkutan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta standar pengamanan yang berlaku, termasuk koordinasi lintas instansi.

“Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan koordinasi lintas instansi, sehingga tetap menjamin keamanan serta ketertiban,” kata Rika.

Editorial Team