Jakarta, IDN Times - Ammar Zoni bersama empat narapidana lainnya dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, untuk kepentingan proses persidangan yang sedang berjalan.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menegaskan, pemindahan Ammar Zoni dan yang lainnya bersifat sementara, dan tidak mengubah status hukum mereka sebagai warga binaan Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta dilaksanakan sementara untuk kepentingan persidangan, dan setelah persidangan selesai yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika, dikutip Senin (15/12/2025).
