Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Amnesty: Kasus Brimob di Tual, Polisi Kerap Buat Tuduhan Sepihak
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Amnesty International Indonesia menyoroti pola polisi yang kerap menuduh korban secara sepihak, termasuk dalam kasus kematian AT di Tual, sebelum investigasi independen dilakukan.
  • Usman Hamid menyebut praktik pelabelan korban melanggar asas praduga tak bersalah dan menunjukkan arogansi aparat yang berpotensi mengancam rasa aman masyarakat.
  • Amnesty mendesak reformasi struktural kepolisian serta transparansi penanganan kasus kekerasan agar Polri tidak kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menilai polisi kerap membangun narasi yang menuduh korban dalam sejumlah kasus kekerasan, termasuk dalam kasus kematian AT (14) di Tual, Maluku.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pelabelan sepihak terhadap korban sebelum investigasi independen dilakukan berpotensi melanggar prinsip hukum. Maka polisi, kata dia, harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

“Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

1. Identik dengan kasus serupa, menggunakan tuduhan

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Amnesty juga menyoroti potensi pelanggaran HAM lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan AT oleh polisi. Dia menjelaskan, pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran.

Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.

2. Kasus berulang di tengah upaya reformasi Polri

Suasana forum serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025). (Dok.IDN Times)

Kasus ini berulang di tengah upaya reformasi kepolisian baik yang dilakukan oleh Istana Presiden maupun Polri sendiri. Menurut Usman, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian, yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas.

Maka dalam mengusut kasus ini, Polri diminta transparan. Pihaknya juga meminta Polri untuk memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya.

3. Jika tak ada evaluasi menyeluruh, Polri kehilangan legitimasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Pesiden Prabowo Subianto hingga DPR juga diharapkan bisa membuka diri untuk melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen.

"Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi," katanya.

Editorial Team