Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menilai polisi kerap membangun narasi yang menuduh korban dalam sejumlah kasus kekerasan, termasuk dalam kasus kematian AT (14) di Tual, Maluku.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pelabelan sepihak terhadap korban sebelum investigasi independen dilakukan berpotensi melanggar prinsip hukum. Maka polisi, kata dia, harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
“Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
