34 Orang Tewas oleh Aparat Setahun Terakhir, Kasus Brimob yang Terbaru

- Kasus kematian AT (14) di Tual akibat kekerasan anggota Brimob menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum oleh aparat, dengan total 34 korban dalam setahun terakhir.
- Amnesty International menilai tindakan aparat menunjukkan pelanggaran HAM berat, termasuk pengabaian kondisi korban dan penggunaan kekerasan fatal yang merenggut nyawa warga sipil.
- Usman Hamid mengecam narasi polisi yang menyudutkan korban tanpa investigasi independen, karena melanggar asas praduga tak bersalah dan memperlihatkan arogansi aparat dalam menutupi kesalahan.
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan Brimob berinisial MS berujung kematian pada AT (14) di Tual, Maluku, menambah daftar panjang kekerasan pada masyarakat oleh aparat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum.
"Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri. Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2/2026).
1. Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat HAM

Dari video yang beredar, dia menjelaskan proses evakuasi AT juga sangat mengabaikan kondisi kritis, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia.
"Alih-alih melindungi hak hidup warga, menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, dan polisi kembali menjadi pelanggaran HAM. Pukulan helm taktikal yang fatal hingga merenggut nyawa AT," ujarnya.
2. Pelanggaran HAM dengan munculkan narasi menuduh korban

Amnesty juga menyoroti potensi pelanggaran HAM lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan AT oleh polisi. Dia menjelaskan pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran.
Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.
3. Pelabelan sepihak langgar prinsip asas praduga tak bersalah

Usman mengatakan polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
"Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan, aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat," kata Usman.


















