IDN Times/Axel Jo Harianja
Larangan untuk menganiaya tahanan merupakan norma internasional yang tertuang dalam Konvensi Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Norma serupa juga tertuang dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan Terhadap Tahanan atau the Nelson Mandela Rules. Semua norma tersebut menjamin hak-hak kemanusiaan para tahanan.
Pasal 7 dan 10 ICCPR menjamin bahwa individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.
“Segala tindakan kekerasan dan penganiayaan, seperti yang diduga dilakukan oleh para tahanan lain dalam video tersebut, tidak dapat dibenarkan. Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka, terpidana, atau kejahatan apapun yang dituduhkan kepada mereka, berhak mendapat perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan,” papar Usman.